Aksesibilitas di Ranah Politik

[caption id="" align="alignleft" width="372"] Election information guide distributed in form of CD/DVD[/caption]

Saat ini di Australia sedang ramai menyambut pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota parlemen, atau biasa disebut sebagai Federal Election, pada September 2013. Beberapa di antara kita mungkin tahu atau bahkan mengalami sendiri bagaimana disabilitas netra mengikuti pemilu di Indonesia. Lalu bagaimana disabilitas netra di Australia mengikuti pemilu yang akan diselenggarakan nanti?


Sebelum mengupas liputan tentang pelaksanaan pemilu oleh disabilitas netra di Australia, tidak salah tentunya jika kita sedikit mengingat kembali bagaimana pemilu dilaksanakan di Indonesia. Indonesia pernah berada pada masa di mana disabilitas netra ikut serta dalam pemilu dengan memasuki bilik pemungutan suara didampingi keluarga, kerabat, atau teman yang mereka percaya, bahkan yang datang sendirian terpaksa membawa serta salah seorang panitia pemilu untuk membantu mencoblos surat suara sebagai tanda memilih. Ketika masa orde baru saat partai masih berjumlah tiga, mungkin tidak terlalu sulit bagi disabilitas netra untuk mengingat urutan partai tersebut. Apalagi saat itu, partai yang mengikuti pemilu langsung mengusung calon presiden dan wakilnya. Sehingga capres dan cawapres dari partai yang memenangkan pemilu secara otomatis langsung terpilih menjadi presiden dan wakil.


Tetapi setelah masa reformasi, ketika pemilu menjadi arena perputaran uang yang luar biasa, partai jumlahnya menjadi belasan, bahkan puluhan. Mungkin saat itu memberikan suara bisa jadi cukup sulit dilakukan oleh disabilitas netra tanpa bantuan dan fasilitas yang aksesibel. Jangankan disabilitas netra, seringkali yang memiliki penglihatan pun kewalahan menghadapi surat suara yang besarnya mencapai ukuran meja kerja. Saya masih ingat pada pemilu 2009, ketika melakukan pemilihan wakil rakyat. Mencari partai yang akan saya pilih pun susah. Belum lagi ketika harus memilih wakil rakyat di tingkat DPRD. Harus dicari dulu partainya, baru setelah itu dipilih dari calon yang disediakan partai. Rumit. Ribet. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya disabilitas netra menghadapi pemilu di Indonesia.


Beberapa tahun belakangan, sejumlah propinsi mulai menyediakan template atau format surat suara berbentuk Braille. Bentuknya seperti surat suara pada umumnya, dicetak menggunakan karton yang cukup tebal sehingga bisa dilipat dan tidak rusak ketika dicetak menggunakan huruf Braille. Perbedaannya dengan surat suara biasa adalah pada bagian foto. Jika surat suara biasa terdapat gambar pasangan calon yang akan dipilih, maka pada surat suara Braille bagian untuk foto dibiarkan berlubang. Fungsinya sebagai tempat untuk membubuhkan suara. Jadi surat suara yang nantinya akan dicoblos, dimasukan ke dalam template tersebut. Keterangan calon yang akan dipilih tertulis dalam bentuk Braille pada template sehingga bisa dibaca oleh disabilitas netra. Lalu pada bagian foto yang berlubang, terdapat foto calon dari surat suara asli sehingga bisa dibubuhkan pilihan dengan melubangi foto tersebut tanpa merusak template surat suara. Setelah itu, surat suara asli bisa dilipat kembali dan dimasukkan ke kotak suara. Kurang lebih seperti itu.


Nah, sistem yang berbeda saya temukan di Australia. Karena sudah sangat sedikit warga Australia yang menggunakan Braille, jadi tidak banyak disabilitas netra yang mengikuti pemilihan umum menggunakan surat suara dalam format Braille. Selain itu, pemerintah Australia juga menyediakan fasilitas bagi disabilitas netra untuk bisa mengikuti pemilu dari rumah masing-masing.


Untuk sistem pemungutan suara menggunakan surat suara Braille, menurut situs resmi panitia pemilihan umum di Australia, surat suara Braille hanya akan disediakan jika ada permintaan. Jadi, jika tidak ada permintaan, maka surat suara Braille tidak akan tersedia.


Sistem pemilihan aksesibel yang disediakan oleh panitia pemilu di Australia (Australian Electoral Comission) adalah dengan lebih dulu mengirimkan CD/DVD kepada pemilih dengan disabilitas netra yang berisi panduan untuk memberikan suara sekaligus informasi mengenai calon atau partai yang akan dipilih. CD/DVD tersebut diproduksi dan dikeluarkan secara nasional oleh Vision Australia (http://www.visionaustralia.org/) untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah melalui organisasi-organisasi disabilitas utama (pen.- penyedia layanan bagi disabilitas) di setiap negara bagian dan teritori. Organisasi tersebut akan mendistribusikan CD/DVD tersebut melalui kantor pos kepada pemilih menjelang pemilu dilaksanakan (kurang lebih 2 pekan sebelumnya).


Pemilih kemudian bisa memperoleh informasi mengenai pemilu yang akan berlangsung serta cara pemberian suara dari CD/DVD tersebut. Selain berbentuk CD/DVD, Vision Australia juga memproduksi sejumlah kecil panduan dalam bentuk Braille bagi disabilitas netra yang menginginkan informasi tersebut dalam bentuk Braille.


Untuk teknis pemilihannya sendiri bisa dilakukan melalui telepon atau melalui surat. Memberikan suara melalui telepon bisa dilakukan dari nomor telepon manapun juga, tidak terbatas pada nomor telepon rumah. Hal ini dikarenakan identitas yang disimpan panitia bukanlah nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi, melainkan kode khusus si penelepon. Sebelum bisa memberikan suara, pemilih diharuskan untuk menghubungi nomor telepon yang sudah ditentukan untuk mendaftar menjadi pemilih yang akan memberikan suara melalui telepon. Mereka akan diminta untuk memasukkan PIN yang akan digunakan sebagai identitas ketika akan memilih. Pada saat pemilu berlangsung, pemilih bisa menelepon nomor yang ditentukan panitia, lalu memberikan suaranya ke operator untuk dituliskan ke surat suara. Selain PIN yang telah diperoleh, identitas penelepon tidak akan diketahui karena operator hanya akan mencatat jenis pemilihan dan asal negara bagian atau teritori pemilih. Sistem pemilihan melalui telepon ini baru pertama kali dilakukan di Australia pada tahun 2013 ini. Dan cukup disambut baik oleh disabilitas netra di sana.


Untuk Indonesia yang tingkat kepercayaan dan kejujurannya cukup rendah, sistem pemungutan suara melalui telepon ini selain menimbulkan kecurigaan banyak pihak, juga yang lebih membahayakan, bisa dijadikan permainan oleh mafia pemilu untuk memenangkan pemilihan. Tidak tahu bagaimana di Australia, tetapi menurut AEC (Australian Electoral Comission), setiap operator yang menerima telepon didampingi oleh satu orang operator lainnya untuk menjamin bahwa pilihan yang dibubuhkan sesuai dengan pilihan penelepon. Dengan demikian mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan.


Mungkin yang lebih bisa dipercaya adalah pemberian suara menggunakan surat. Seperti halnya warga Australia yang sedang tidak berada di wilayah domisilinya, disabilitas netra juga bisa memberikan suara menggunakan surat melalui pos. Teknisnya pemilih yang ingin memberikan suara melalui pos diharuskan untuk mendaftar secara online melalui situs resmi panitia pemilihan umum. Setelah itu, surat suara akan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan oleh pemilih untuk dibubuhkan suara. Surat suara yang sudah diisi bisa dikirim kembali ke alamat panitia pemilu, diterima selambat-lambatnya 13 hari sesudah pemilu dilaksanakan. Untuk pemilihan menggunakan pos, pemilih diharuskan membubuhkan tandatangan pada surat suara sebelum dikirim kembali.


Melihat perbedaan sistem pemungutan suara kedua negara ini sangatlah menarik. Tentu saja masih jauh dari harapan jika Indonesia ingin menerapkan pemungutan suara melalui telepon, selain tingkat kejujuran dan kepercayaan yang masih terbilang rendah, tentu akan sangat menghambat dan merugikan saudara sebangsa yang berada di pelosok Indonesia, yang untuk menjangkau sekolah saja harus berjalan kaki berpuluh-puluh kilometer. Mengikuti pemilu menggunakan surat melalui pos pun cukup sulit. Mungkin surat suara dari saudara-saudara kita yang berada di pelosok Sabang atau Merauke akan membutuhkan waktu lebih dari 13 belas hari untuk bisa sampai ke panitia pemilu. Jangankan surat suara, soal Ujian Nasional saja masih bisa telat.


Tetapi, pelajaran yang bisa dipetik adalah bagaimana gencarnya pemerintah Australia menyebarkan informasi mengenai pemilu kepada rakyatnya, termasuk penyandang disabilitas, untuk bisa tetap memperoleh haknya ikut serta dalam pemilihan umum. Ini merupakan salah satu bentuk usaha menciptakan aksesibilitas di ranah politik. Mudah-mudahan ke depannya bisa dilaksanakan oleh bangsa ini dengan sistem yang lebih baik lagi. Salam aksesibilitas.

Post a Comment

0 Comments