Gak Ikut Pemilu? Denda $20..!!

Federal electionBerhubung sedang ramai menjelang Pemilu di Australia, saya mendapat kesempatan untuk sedikit ikut serta mempersiapkannya. Bukan sebagai KPU atau Panwaslu, atau bahkan yang menang tender mencetak surat suara. Tetapi saya dapet kesempatan untuk membantu persiapan pelaksanaan pemilu bagi disabilitas netra. Tentu saja saya tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya-tanya ke karyawan lembaga tempat saya kerja sukarela tersebut. Ada cerita menarik tentang pemilu di Australia yang saya dapat dari teman ngobrol saya.


Dia dilahirkan di Salvador, tetapi sudah 25 tahun menjadi warga negara Australia. Sebut saja namanya Wati. Menurut Wati, urusan pemilu sama gentingnya dengan urusan parkir mobil di Australia, atau telat mengembalikan buku perpustakaan. Kalau kita parkir mobil di tempat yang tidak seharusnya, atau melewati batas waktu yang ditentukan, atau telat mengembalikan buku ke perpustakaan, sudah pasti kita kena denda, sekian puluh dolar besarnya. Nah, menurut Wati, begitu juga urusan Pemilu. Di mana pun warna negara Australia berada, ketika tiba saatnya pemilu maka mereka WAJIB untuk memberi suara. Gak peduli sedang apa dan di mana. Mau lagi ngumpet di hutan, atau semedi di dalam gua, atau bahkan rapat tukar guling tanah di hotel berbintang, mereka tetap WAJIB untuk mengikuti Pemilu. "Makanya kami harus pintar-pintar membuat jadwal jika memang ingin bepergian ketika pemilu," imbuh Wati.


Menurutnya, ke manapun warga negara Australia pergi menjelang pemilu, mereka harus lapor diri melalui layanan online yang kemudian akan ditanggapi oleh panitia pemilu (info lengkap http://www.aec.gov.au/). Dalam lapor diri tersebut mereka akan diminta melengkapi alamat mereka tinggal sementara ketika pemilu berlangsung. Alamat tersebut akan digunakan sebagai tujuan pengiriman surat suara bagi si pelapor. Surat suara tersebut wajib mereka isi dan dikirim kembali melalui pos dengan ditujukan ke panitia pemilu.


Menurut Wati, warga Australia yang sedang tidak di alamat domisilinya ketika pemilu berlangsung, diberikan kelonggaran waktu untuk mengirimkan kembali surat suara yang sudah diisi sampai 3 minggu setelah pemilu dilaksanakan. Lalu saya timpali saja, "jadi mendingan gak usah ke mana-mana pas pemilu supaya gak repot harus lapor diri dan mengirim kembali surat suara yang telah digunakan ya?" Wati lantas menceritakan pengalamannya yang pernah lupa lapor diri ketika pemilu berlangsung. Wati yang berdomisili di Adelaide, saat itu sedang berada di Perth. Karena dia lupa lapor diri sehingga tidak memberikan suara saat Pemilu, ia dikenai denda sebesar AUD$20.


Luar biasa memang negara ini. Sejauh yang saya lihat denda ada di mana-mana. Sampe gak ikut pemilu pun kena denda. Tapi bukan berarti juga sistem ini bisa dan bagus diterapkan di Indonesia. Jangankan untuk didenda, lha wong pemilihnya aja bisa "rekaan". Trus kalo pemilih rekaan itu gak milih, yang didenda siapa?

Post a Comment

0 Comments